RUU Perampasan Aset: KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Disita
BeritaTop.id - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta pejabat publik yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas negara memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pakar dan anggota DPR. Gagasan tersebut dinilai berpotensi memperkuat pencegahan korupsi, tetapi mekanisme pelaksanaannya dinilai harus menjamin kepastian hukum dan melindungi hak pemilik aset.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketentuan itu diperlukan untuk mendorong pejabat publik menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dan lengkap. Menurutnya, ancaman perampasan aset dapat membuat penyelenggara negara tidak berani menyembunyikan harta dalam laporan LHKPN.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” kata Tanak beberapa waktu lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai usulan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia berpandangan, pejabat negara akan lebih berhati-hati dalam melaporkan kekayaannya, mengingat selama ini terdapat laporan yang dinilai dapat dimanipulasi atau tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
"Dampak positifnya besar bagi usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi, dalam konteks menciptakan aparatur negara yang bebas dari KKN," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Fickar menjelaskan, pejabat negara perlu memastikan seluruh kekayaan yang dimiliki tercantum dalam LHKPN, termasuk aset yang diperoleh dari kegiatan bisnis maupun usaha sampingan. Jika jumlah kekayaan melampaui nilai yang dilaporkan dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan.
"Jika lebih dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan sendirinya dianggap hasil korupsi, atau menjadi kaya karena pilihan profesi sebagai pengusaha atau pedagang," paparnya.
LHKPN dinilai perlu disertai sanksi tegas
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman juga melihat usulan tersebut sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat fungsi LHKPN. Menurut dia, kewajiban pelaporan kekayaan selama ini belum cukup efektif apabila tidak disertai sanksi yang jelas terhadap pejabat yang tidak patuh.
"Sebenarnya (LHKPN sebagai instrumen pencegahan) tidak ada masalah, (tapi) menjadi bermasalah karena LHKPN itu tidak disertai dengan sanksi yang tegas dan jelas ketika terjadi ketidakpatuhan," ujar Zaenur, Kamis.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pejabat negara untuk melaporkan kekayaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Namun, ketentuan mengenai sanksi dalam beleid tersebut dinilai belum memberikan kejelasan pelaksanaan karena hanya merujuk pada peraturan perundang-undangan.
"Nah, itu kemudian tidak implementatif," papar dia.
Zaenur mengidentifikasi tiga bentuk ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN. Pertama, pejabat sengaja tidak melaporkan harta yang dimiliki. Kedua, hanya sebagian kekayaan yang dicantumkan. Ketiga, seluruh harta dilaporkan, tetapi informasi di dalamnya dipalsukan, baik terkait nilai, barang, maupun jenis aset.
Unexplained wealth perlu diatur dalam RUU
Zaenur menjelaskan, usulan perampasan harta yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dapat dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset melalui konsep unexplained wealth. Dalam mekanisme tersebut, data LHKPN dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk mengidentifikasi kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan laporan.
"Konsepnya itu dapat dimasukkan ke dalam unexplained wealth. Maka kalau unexplained wealth itu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perampasan Aset, nanti di situ kemudian dapat dijadikan sebagai dasar yaitu LHKPN," tuturnya.
Melalui konsep itu, aset pejabat yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehan maupun cara mendapatkannya berpotensi dirampas negara. Proses tersebut dapat menggunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus didahului pemidanaan.
Meski demikian, Zaenur menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap harus melewati proses peradilan. Menurutnya, perampasan tanpa pemidanaan bukan berarti negara dapat mengambil aset tanpa pemeriksaan hukum.
"Tentu melalui satu proses peradilan. Kalau dari yang disampaikan Wakil Ketua KPK itu, kan, tidak usah proses peradilan, nah itu enggak benar. Harus tetap melalui proses peradilan, hanya saja kalau unexplained wealth itu tanpa pemidanaan, itu bisa," tutur Zaenur.
Ia menyayangkan konsep unexplained wealth belum dimasukkan ke dalam draf RUU Perampasan Aset yang beredar. Zaenur menyebut rancangan aturan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR hanya mengatur empat kategori aset yang dapat dirampas.
Keempat kategori tersebut meliputi harta yang digunakan sebagai alat tindak pidana, hasil tindak pidana, aset untuk mengganti kerugian akibat tindak pidana, serta harta berupa barang temuan. Penerapannya juga dibatasi sejumlah kondisi, seperti pelaku tidak ditemukan, meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut secara pidana.
"Maka saya katakan, kalau kondisinya seperti itu, hanya empat kriteria itu dan syaratnya seketat itu, saya katakan RUU Perampasan Aset nyaris tidak ada gunanya," jelasnya.
DPR ingatkan potensi pelanggaran HAM
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar usulan perampasan aset disertai dasar hukum, mekanisme, dan pembuktian yang jelas. Ia mengingatkan bahwa perampasan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” ungkap Sahroni.
Sahroni berpandangan, pembenahan aturan LHKPN juga perlu menjadi perhatian. Ia meminta kewajiban pelaporan dan pembaruan data kekayaan seluruh pejabat publik dipastikan berjalan secara tertib dan transparan.
Menurutnya, kepatuhan dalam menyampaikan laporan kekayaan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pejabat terhadap jabatan yang diemban.
"Itu dibereskan semua dulu. KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” tegasnya.
Pembahasan RUU ditargetkan selesai 15 Desember 2026
Pemerintah dan DPR RI masih membahas RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI mempercepat proses penyusunan dengan memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga masa reses. Rancangan undang-undang tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Sebelumnya, RDPU direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya, yakni awal November 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menghimpun masukan.
"Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, sedangkan Soedeson Tandra menjabat Wakil Ketua Panja.
Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU untuk menyampaikan pendapat secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Jadi, kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” jelasnya.
