Indonesia–Malaysia Perkuat Kerja Sama Perbatasan, Bahas Visa Kerja Khusus
BeritaTop.id - Indonesia dan Malaysia membahas penguatan pembangunan kawasan perbatasan, konektivitas antarwilayah, serta peluang kerja lintas negara dalam Persidangan Ke-41 Kelompok Kerja/Jawatan Kuasa Kerja Pembangunan Sosio Ekonomi Malaysia–Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) 2026.
Pertemuan bilateral yang berlangsung pada 27–30 Oktober 2026 di Bandung, Jawa Barat, tersebut juga membahas pengelolaan lintas batas dan kerja sama penanganan bencana. Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah usulan proyek percontohan Special Border Treatment bagi Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun melalui skema Visa by Project.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, kawasan perbatasan perlu dikembangkan sebagai ruang yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedua negara.
"Perbatasan bukan sekadar garis yang memisahkan dua negara, tetapi juga ruang yang mempertemukan kepentingan, membuka peluang ekonomi, dan mempererat hubungan masyarakat," ujar Safrizal dalam siaran pers, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, kerja sama Sosek Malindo harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di kedua sisi perbatasan. Dengan demikian, kawasan perbatasan tidak hanya berfungsi sebagai penanda administratif dan wilayah kedaulatan negara, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
“Karena itu, kerja sama Sosek Malindo harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua sisi perbatasan," ujar Safrizal.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Malaysia dipimpin Timbalan Ketua Pengarah Keselamatan Negara (Pengurusan Keselamatan) sekaligus Majlis Keselamatan Negara Malaysia, Tuan Badrul Shah bin Mohd Idris.
Salah satu agenda strategis yang dibahas ialah optimalisasi Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk–Pos Kawalan Sempadan (PKS) Telok Melano. Pos lintas batas yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Barat dengan Negeri Sarawak, Malaysia, itu telah diresmikan pada 21 Agustus 2026.
Kedua negara juga membicarakan fasilitasi penataan dan pengelolaan lintas batas Indonesia–Malaysia, termasuk pembangunan infrastruktur keselamatan di kawasan perbatasan internasional.
Di sektor ekonomi dan ketenagakerjaan, usulan proyek percontohan Special Border Treatment untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, turut menjadi pembahasan.
Inisiatif tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan tenaga kerja di Negeri Johor dan Melaka melalui skema Visa by Project. Skema ini diharapkan membuka peluang kerja sama ketenagakerjaan yang lebih terstruktur sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat perbatasan.
Pelaksanaannya tetap akan memperhatikan aspek legalitas, perlindungan tenaga kerja, serta ketentuan keimigrasian yang berlaku di kedua negara.
Safrizal mengatakan, payung kerja sama terkait tenaga kerja musiman asal Indonesia di sejumlah sektor di Malaysia akan dibahas lebih lanjut dan ditindaklanjuti oleh kementerian teknis masing-masing negara.
“Kita akan bahas payung kerja sama yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian teknis, terkait adanya WNI yang bekerja musiman di beberapa sektor di Malaysia. Kita harapkan nantinya akan ada treatment khusus melalui mekanisme kontrol yang telah disepakati," kata Safrizal.
