Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaHiburan
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Anggota DPRD Dipanggil

✍️ Rangga Pratama 🕒 29 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK memanggil direktur, analis, hingga ASN di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK memanggil direktur, analis, hingga ASN di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB. Foto: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI

BeritaTop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan penerimaan atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sprindik untuk perkara tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10/2026).

“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, Vinna Ledy Anggraheni dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari penyidikan tersebut, hari ini Kamis (29/10), Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Pengusutan dugaan gratifikasi di Pemkot Bengkulu ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK di wilayah Provinsi Bengkulu.

Pada Oktober 2026, KPK juga mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Bengkulu.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, serta B Daditama, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong pada periode 2024 hingga April 2026 dan menjadi Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong untuk periode Maret 2025 hingga September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa Eko Yusanto terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut mendalami dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya.

“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” ujarnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama belum berlanjut ke materi perkara karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan. KPK menyatakan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya. Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” ucap dia.

Dengan penerbitan sprindik baru dan pengembangan perkara yang telah berjalan, KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah lingkungan pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Namun, dugaan gratifikasi maupun keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

RP
Rangga PratamaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update