Kejari Mamasa Geledah Kantor KPU, Sita 145 Dokumen Kasus Hibah Pilkada Rp35 Miliar
BeritaTop.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat, menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp35 miliar. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 145 dokumen dan kuitansi yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa Alex Subarkah mengatakan, penggeledahan berlangsung pada Rabu (21/10/2026), mulai pukul 10.30 hingga 14.30 WITA.
“Kemarin (penggeledahan) mulai jam 10.30 sampai 14.30,” kata Alex Subarkah kepada wartawan melalui telepon, Kamis (22/10/2026).
Menurut Alex, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah Pilkada.
“Sudah 145, ada dokumen, dan kuitansi,” kata Alex.
Selain dokumen dan kuitansi, tim penyidik juga mengamankan sejumlah surat penting lainnya untuk mendukung proses penyidikan.
Kerugian Negara Masih Menunggu Perhitungan
Kejari Mamasa telah menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut sejak 30 Juli 2026. Total anggaran hibah yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp35 miliar.
Namun, hingga saat ini, besaran kerugian negara belum dapat dipastikan. Kejari Mamasa masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan dari pihak berwenang.
“Masih menunggu,” pungkas Alex.
Penyidik Dalami Dugaan Markup dan Perjalanan Dinas Fiktif
Dalam proses penyidikan, kejaksaan turut mendalami dugaan modus penyimpangan anggaran, termasuk penggelembungan anggaran atau markup serta perjalanan dinas fiktif.
Alex membenarkan bahwa dugaan perjalanan dinas menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik.
“Ya ada perjalanan dinas,” kata Alex.
Penyidik masih menelusuri bentuk penyimpangan yang diduga terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana hibah tersebut.
KPU Mamasa Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, KPU Mamasa belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon belum mendapat respons.
Proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
