Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaHiburan
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kasus Korupsi Dana Media Kominfo Sulut Rp7,5 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Ditahan

✍️ Rangga Pratama 🕒 24 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Mantan PPK Kominfo Sulut Recky Lumi ditahan Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana kerja sama media tahun anggaran 2023–2024, Jumat (23/10/2026).
Mantan PPK Kominfo Sulut Recky Lumi ditahan Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana kerja sama media tahun anggaran 2023–2024, Jumat (23/10/2026). Foto: Dok. Jimmy Dapar

BeritaTop.id - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kerja sama media pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023–2024. Tersangka terbaru berinisial RL, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga terkait perkara dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.

Dengan penahanan RL, jumlah mantan pejabat Kominfo Sulut yang ditahan dalam perkara tersebut menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan SL alias Evans Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, serta CI alias Christian Iroth, mantan kepala bidang di instansi yang sama.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andre Permana, membenarkan penahanan tersangka baru tersebut. Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Andre belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Menunggu Dirreskrimsus,” kata Andre singkat, Sabtu (24/10/2026).

Kuasa Hukum RL Soroti Aliran Dana dan Penunjukan Media

Di sisi lain, kuasa hukum RL, Edwin Wilar, menyatakan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, RL telah memberikan keterangan mengenai penggunaan anggaran kerja sama media dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, sudah ada penjelasan dari klien kami mengenai aliran dana proyek tersebut ke mana,” tutur Wilar.

Wilar juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam distribusi anggaran kerja sama media. Ia menyebut terdapat pembayaran kepada sejumlah pihak media yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai penerima anggaran.

Meski demikian, Wilar menegaskan bahwa penentuan media penerima maupun mekanisme pencairan dana bukan merupakan kewenangan kliennya.

“Untuk penunjukan media penerima dan proses pencairan sudah bukan wewenang klien kami,” tegas Wilar.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara ini tetap menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.

Tiga Mantan Pejabat Ditahan Selama 21 Hari

RL bersama SL alias Evans Steven Liow dan CI alias Christian Iroth saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut. Ketiganya menjalani masa penahanan selama 21 hari ke depan sesuai informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut.

Penahanan terhadap ketiga mantan pejabat itu menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran kerja sama media di lingkungan Kominfo Sulut.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak 2024. Perkara tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan pada 2025 dan berlanjut dengan penahanan para tersangka pada Oktober 2026.

Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar, penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, aliran dana, serta peran masing-masing pihak yang terkait. Sementara itu, kemungkinan penetapan tersangka baru masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Polda Sulut.

RP
Rangga PratamaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update