Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaHiburan
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Auditor BPK Ungkap Kronologi Kuota Haji 2023-2024, Temukan Keputusan Bertanggal Mundur

✍️ Rangga Pratama 🕒 27 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
JPU hadirkan 4 auditor BPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (27/10/2026).
JPU hadirkan 4 auditor BPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (27/10/2026). Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

BeritaTop.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M Ramadhani, memaparkan kronologi pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024 dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Dalam keterangannya sebagai ahli, Ramadhani mengungkap sejumlah perubahan pembagian kuota serta temuan keputusan menteri agama yang menurut hasil pemeriksaan ditandatangani setelah tanggal yang tercantum dalam dokumen.

Keterangan tersebut disampaikan saat Ramadhani bersama tiga auditor BPK lainnya dihadirkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Mereka merupakan bagian dari tim pemeriksa investigatif yang bertugas menghitung kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ramadhani menjelaskan, kronologi yang disampaikan disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, analisis data komunikasi elektronik, serta pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik.

Kronologi kuota haji tambahan 2023

Berawal dari kuota awal 221.000 jemaah

Ramadhani menerangkan, penyelenggaraan ibadah haji 2023 diawali dengan penetapan kuota sebanyak 221.000 jemaah. Pada 9 Januari 2023, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Di mana ditetapkan kuota awal sebanyak 221.000,” ungkap Ramadhani.

Ketentuan tersebut ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia yang diterbitkan pada 13 Februari 2023. Dua hari kemudian, Kementerian Agama membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR RI. Pemerintah selanjutnya menetapkan BPIH 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023.

Informasi mengenai tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi mulai muncul pada awal Mei 2023. Pada 4 Mei, tim pemeriksa menemukan pemberitaan mengenai Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) yang menyatakan kesiapan mengisi kuota haji reguler yang tidak terserap.

Dua hari kemudian, pada 6 Mei 2023, Yaqut menerima pesan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah.

Pada 8 Mei, tim pemeriksa menemukan surat Forum SATHU Nomor 47/1-03/23 tentang pemanfaatan kuota tambahan. Surat tersebut disampaikan kepada tata usaha Menteri Agama pada hari yang sama dan kepada Sekretariat DPR pada 9 Mei 2023.

Tim pemeriksa juga menemukan komunikasi WhatsApp antara mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dengan mantan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam. Percakapan itu membahas tambahan 8.000 kuota yang saat itu belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.

“Sedangkan kami juga menemukan di 8 Mei 2023 terdapat chat WhatsApp antara saudara Hilman Latief (eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag) dan saudara Nasrullah Jasam (eks Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah) terkait dengan kuota tambahan sebanyak 8.000, itu belum tercantum di e-Hajj,” ungkap Ramadhani.

Pada 15 Mei 2023, Yaqut mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi terkait permohonan tambahan kuota. Dua hari berikutnya, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas penyesuaian BPIH. Dalam pembahasan tersebut, tambahan 8.000 kuota diarahkan untuk dialokasikan seluruhnya bagi jemaah haji reguler.

Pembagian kuota berubah menjadi 92:8

Menurut keterangan Ramadhani, perkembangan berikutnya melibatkan komunikasi antara sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak Forum SATHU. Pada 18 Mei 2023, tim pemeriksa menemukan komunikasi yang menunjukkan Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, menyampaikan surat Forum SATHU kepada Hilman Latief.

Pada hari yang sama, Fuad juga mengirim pesan WhatsApp kepada Hilman mengenai surat dari Luhut Binsar Pandjaitan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Surat tersebut disebut meminta kuota haji furoda sebanyak 10.000 jemaah untuk pemerintah dan Forum SATHU.

Selanjutnya, Hilman mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota tambahan. Pada 19 Mei 2023, Hilman kembali meminta arahan mengenai pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Ramadhani menyebut Yaqut menyetujui komposisi tersebut. Pada pukul 19.00 WIB di tanggal yang sama, Hilman meminta Nasrullah Jasam memasukkan pembagian kuota 92:8 ke dalam aplikasi e-Hajj.

Komposisi itu kemudian dipresentasikan dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI dan ditetapkan dalam rapat pada 23 Mei 2023. Dengan demikian, rencana awal untuk mengalokasikan seluruh tambahan 8.000 kuota bagi jemaah reguler berubah menjadi pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

BPK temukan keputusan bertanggal mundur

Dalam pemeriksaan dokumen, tim BPK menemukan KMA Nomor 467 Tahun 2023 yang mencantumkan tanggal 19 Mei 2023. Namun, menurut Ramadhani, dokumen tersebut baru ditandatangani pada 26 Mei 2023.

“Kami peroleh pengujian ini secara backdate agar seolah-olah Kementerian Agama tersebut telah diterbitkan sebelum raker dengan Komisi VIII. Ini tanggal 26 Mei 2023 per tanggal secara backdate-nya,” ungkap Ramadhani.

Setelah itu, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai jemaah yang berhak melunasi biaya haji serta Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 240 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pengisian kuota tambahan. Dokumen tersebut tercatat diterbitkan pada 31 Mei 2023, sementara penandatanganannya tercatat pada 1 Juni 2023.

Batas akhir pelunasan biaya haji bagi jemaah berlangsung pada 6 Juni 2023. Sehari kemudian, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan BPIH. Dalam keputusan itu, pembagian kuota tambahan ditetapkan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tim pemeriksa juga menganalisis komunikasi antara Fuad Hasan Masyhur dan Hilman Latief pada 12–15 Juni 2023. Dalam salah satu percakapan pada 15 Juni pukul 11.45 WIB, keduanya membahas upaya penyediaan pesawat bagi jemaah haji reguler. Percakapan tersebut turut menyinggung kemungkinan optimalisasi kuota reguler, sehingga jemaah haji khusus hanya mengisi kuota yang tersisa akibat pembatalan.

Pada 18 Juni 2023, Hilman kembali menyampaikan kepada Fuad bahwa kuota mujamalah di Kedutaan Besar Arab Saudi terbatas. Hilman juga menyatakan kuota reguler tidak dapat dikonversi menjadi kuota mujamalah.

Ramadhani menyoroti waktu yang relatif singkat antara pencatatan kuota tambahan dalam e-Hajj dan pelaksanaan ibadah haji. Berdasarkan data yang diperiksa, kuota tambahan baru dimasukkan ke sistem pada 19 Mei 2023, sedangkan pelaksanaan haji dimulai pada 27 Juni 2023.

“Sehingga sekitar 32 hari antara waktu di mana data terkait dengan e-Hajj untuk kuota haji tambahan itu sudah di-input, kemudian sampai dengan proses puncak haji berjalan. Itu yang kronologis di tahun 2023,” jelas dia.

Kronologi kuota haji tambahan 2024

Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota

Untuk penyelenggaraan haji 2024, rangkaian peristiwa bermula pada Oktober 2023. Pada 19 Oktober, Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi. Sehari setelahnya, Presiden mengumumkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Pada 14–15 November 2023, tim pemeriksa menemukan percakapan antara Yaqut, Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Hilman Latief, dan Nasrullah Jasam mengenai pembagian kuota tambahan.

“(Percakapan) Terkait dengan pembagian kuota tambahan dengan porsi 50:50,” ungkap Ramadhani.

Pada 16 November 2023, Forum SATHU menggelar audiensi dengan Yaqut di kantor Kementerian Agama. Selanjutnya, pada 27 November, Yaqut menghadap Presiden Jokowi. Di hari yang sama, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat kerja untuk menetapkan BPIH 2024.

Dalam rapat tersebut, pembagian kuota tambahan disepakati dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sehari kemudian, seluruh kuota haji Indonesia yang terdiri dari kuota awal 221.000 jemaah dan tambahan 20.000 jemaah telah dimasukkan ke aplikasi e-Hajj. Namun, menurut Ramadhani, kuota tersebut masih tercatat secara keseluruhan dan belum dipisahkan berdasarkan kategori reguler maupun khusus.

Yaqut meminta pembagian kuota 50:50 kepada Arab Saudi

Pada 17 Desember 2023, Yaqut bertemu langsung dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Sepuluh hari kemudian, tepatnya 27 Desember 2023, Yaqut mengirim surat kepada pejabat Arab Saudi tersebut untuk meminta agar tambahan kuota dibagi rata, masing-masing 50 persen bagi jemaah reguler dan khusus.

Permintaan itu tercermin dalam MoU yang ditandatangani kedua menteri pada 8 Januari 2024. Dalam kesepakatan tersebut, kuota tambahan dibagi dengan komposisi 50:50.

Namun, pada 9 Januari 2024, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH dengan komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ketentuan tersebut mengacu pada hasil rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.

BPK kembali menemukan dokumen bertanggal mundur

Ramadhani menyampaikan bahwa tim pemeriksa juga menemukan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang mencantumkan tanggal 21 Desember 2023, tetapi menurut hasil pemeriksaan baru ditandatangani pada 9 Januari 2024.

“(KMA itu) Ditandatangani secara backdate menjadi 21 Desember Tahun 2023. Jadi ini sebenarnya riil ditandatanganinya itu di 9 Januari, tapi tertanggalnya itu 21 Desember 2023,” jelas dia.

Perubahan pembagian kuota pada aplikasi e-Hajj tercatat pada 16 Januari 2024. Sejak tanggal tersebut, komposisi kuota tambahan berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Berikutnya, pada 24 Januari 2024, terbit KMA Nomor 130 Tahun 2024. Menurut Ramadhani, keputusan itu ditandatangani pada 24 Januari, tetapi mencantumkan tanggal 15 Januari 2024.

Pada 29 Januari 2024, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan surat edaran mengenai pengisian kuota tambahan berdasarkan daftar urutan nasional. Tim pemeriksa kemudian menganalisis jumlah jemaah yang telah melunasi biaya haji melalui mekanisme tersebut.

“Di sini kami telah melakukan analisis dari SE tersebut, terdapat 4.204 jemaah yang sudah melunasi terkait dengan pelaksanaan haji untuk yang tambahan, dari 9.400 kuota haji tambahan,” ucap dia.

Sehari kemudian, pada 30 Januari 2024, dilakukan kontrak penyediaan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) antara KUH dan Syarikah Mashariq.

Pada 16 Februari 2024, Kementerian Agama kembali menerbitkan surat edaran mengenai pengisian kuota tambahan. Ramadhani menyebut surat tersebut mulai mencakup jemaah kategori T0, yakni jemaah tanpa masa tunggu pemberangkatan.

“Di 16 Februari tersebut, ini sudah mulai masuk yang T0 (haji tanpa masa tunggu pemberangkatan -red), Yang Mulia. Jadi yang di T0 ini, sesuai dengan surat edaran 16 Februari, terdapat 4.330 jemaah yang T0 atau jemaah haji yang mendaftar haji sudah closing date atau tanggal penutupan pelaksanaan haji sebelumnya,” imbuh dia.

Pada 27 Februari 2024, Menteri Agama mengirim surat kepada Komisi VIII DPR RI untuk membahas BPIH. Namun, dalam rapat kerja pada 13 Maret 2024, kedua pihak memutuskan bahwa pembahasan lebih lanjut masih diperlukan.

Ramadhani menyatakan, hingga penyelenggaraan ibadah haji 2024 berakhir, tidak ada pembahasan lanjutan mengenai penyesuaian BPIH terkait perubahan komposisi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Namun sampai dengan penyelenggaraan haji berakhir, tidak ada pembahasan berkaitan dengan pembahasan untuk BPIH yang menyesuaikan dengan perubahan pembagian porsi 50:50,” pungkas dia.

RP
Rangga PratamaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update