UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026: KHL Kembali Jadi Dasar Penghitungan Upah Minimum
BeritaTop.id - Pemerintah kembali menegaskan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu acuan dalam penetapan upah minimum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang memasukkan KHL bersama kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai komponen penentu upah minimum.
Pengaturan itu tertuang dalam Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2026. Pasal tersebut menyatakan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan Ketenagakerjaan,”
Undang-undang ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Dokumen resminya telah dipublikasikan melalui laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara RI.
Cakupan upah minimum dalam aturan tersebut meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota. Penetapan seluruh jenis upah minimum tersebut menjadi kewenangan gubernur.
KHL Masuk dalam Dasar Penghitungan Upah Minimum
UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menempatkan KHL sebagai pertimbangan dalam penetapan upah minimum. Kebutuhan hidup layak juga disebut secara langsung sebagai salah satu dasar penghitungan besaran upah.
Hal ini diatur dalam Pasal 139. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) menggunakan salah satu dari dua dasar, yakni formula penghitungan upah minimum atau kebutuhan hidup layak.
Dengan pengaturan tersebut, KHL memiliki posisi tersendiri dalam mekanisme penghitungan upah minimum. Sementara itu, informasi mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan bersumber dari data lembaga pemerintah terkait.
Survei Kebutuhan Hidup Layak Dilakukan di Daerah
Untuk mendukung penerapan ketentuan tersebut, UU Nomor 27 Tahun 2026 mengamanatkan lembaga statistik pemerintah melakukan pengumpulan data KHL melalui survei di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Rencana survei terlebih dahulu harus dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari jenis dan kualitas komponen kebutuhan hidup layak hingga lokasi pengumpulan data serta jadwal pelaksanaan survei.
Data yang diperoleh dari kegiatan tersebut nantinya menjadi bagian dari penyediaan informasi untuk menentukan kebutuhan hidup layak dalam kebijakan pengupahan.
Meski demikian, pelaksanaan teknis pengaturan KHL masih memerlukan aturan turunan. Pasal 138 ayat (6) menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,”
Perjalanan KHL dalam Kebijakan Upah Minimum
Penegasan kembali KHL dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari perubahan kebijakan pengupahan yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Pada periode 2021 hingga 2023, KHL tidak lagi menjadi komponen langsung dalam penentuan UMP setelah berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta peraturan turunannya.
Kebijakan tersebut kemudian mengalami perubahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan itu mengamanatkan agar kebutuhan hidup layak kembali diperhatikan sebagai salah satu komponen dalam penentuan upah minimum.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 88D ayat (2) dalam Lampiran UU Cipta Kerja harus dimaknai dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.
MK juga memberikan penegasan mengenai variabel indeks tertentu dalam penghitungan upah minimum. Dalam putusan tersebut disebutkan, “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut memasukkan KHL sebagai salah satu variabel dalam penentuan UMP.
Melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah kembali mencantumkan KHL secara tegas sebagai dasar penghitungan upah minimum. Penerapannya selanjutnya akan didukung oleh pelaksanaan survei di daerah dan peraturan menteri yang mengatur ketentuan teknis.
