PSEL Palembang Mulai Beroperasi Desember 2026, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
BeritaTop.id - Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Palembang ditargetkan memasuki tahap operasi komersial pada 8 Desember 2026. Proyek senilai US$160 juta atau hampir Rp3 triliun tersebut dirancang untuk mengolah hingga 1.000 ton sampah setiap hari dan mengubahnya menjadi energi listrik bagi masyarakat.
Pembangunan fasilitas yang berada di kawasan Kertapati itu telah mencapai 96 persen hingga Oktober 2026. Proyek juga sudah memasuki tahap uji coba operasional atau commissioning. Listrik yang dihasilkan mulai disalurkan ke jaringan PT PLN (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meninjau langsung perkembangan proyek tersebut pada Rabu (4/11/2026). Ia berharap fasilitas PSEL Palembang segera diresmikan dan dapat menjadi salah satu solusi penanganan sampah perkotaan.
"Insyaallah Desember ini mudah-mudahan sudah bisa kita resmikan. Bayangkan, sesuatu yang tadinya menjadi masalah besar bagi lingkungan, sekarang bisa diubah menjadi energi listrik yang bermanfaat," ujar Zulhas dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).
PSEL Palembang semula dirancang menghasilkan listrik sebesar 17,7 megawatt (MW). Berdasarkan potensi pengembangan operasional, kapasitas tersebut diperkirakan dapat meningkat menjadi 18,6 MW hingga 20 MW pada kondisi puncak.
Fasilitas yang dibangun di atas lahan seluas 8 hektare dengan skema Build Own Operate (BOO) ini memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari. Angka tersebut setara dengan hampir 80 persen dari total timbulan sampah Kota Palembang yang mencapai sekitar 1.260,956 ton setiap hari.
Listrik yang dihasilkan diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan sekitar 12.000 hingga 14.000 rumah tangga. Proyek ini juga berpotensi menciptakan 600 hingga 1.000 lapangan kerja, termasuk bagi tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pengelolaan sampah dari hulu.
"Jadi, yang tadinya masalah, sekarang menjadi sesuatu yang positif. Sampah bisa diolah menjadi energi, lingkungan lebih terjaga, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat," ujarnya.
PSEL Diharapkan Kurangi Beban Sampah Perkotaan
Zulhas menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan penumpukan limbah, tetapi juga memiliki dampak terhadap lingkungan dan kesehatan ekosistem. Pengelolaan yang tidak memadai dapat memicu pencemaran, penyebaran mikroplastik, peningkatan emisi gas metana, hingga risiko kebakaran dan bencana lingkungan lainnya.
Melalui PSEL, sampah yang sebelumnya menjadi beban pengelolaan perkotaan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi yang memiliki nilai ekonomi.
Dengan kapasitas mencapai 1.000 ton per hari, fasilitas tersebut berpotensi mengurangi volume sampah yang harus ditangani melalui metode pembuangan konvensional. Pengolahan itu sekaligus menghasilkan listrik yang dapat menambah pasokan energi bagi masyarakat.
Meski demikian, keberlanjutan operasional PSEL Palembang masih membutuhkan kepastian pembiayaan dan penyelesaian aspek regulasi. Salah satu hal yang perlu diselaraskan adalah peralihan kebijakan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Pemkot Palembang Siapkan Rp90 Miliar untuk Tipping Fee
Kepastian pembiayaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan operasional PSEL Palembang. Salah satu komponen yang harus dipenuhi adalah tipping fee, yakni biaya layanan pengolahan sampah yang dibutuhkan sebesar Rp400.000 per ton.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut pada 2027, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan anggaran Rp90 miliar. Kontribusi pemerintah daerah ditetapkan sebesar Rp90.000 untuk setiap ton sampah yang diolah.
Adapun sisa pembiayaan sebesar Rp310.000 per ton diharapkan ditanggung pemerintah pusat melalui Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Sumber pendanaan yang direncanakan untuk skema tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Skema pembiayaan ini diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan setelah memasuki tahap komersial.
Di luar kebutuhan anggaran, pemerintah juga perlu menyelesaikan sejumlah persyaratan administratif dan hukum dalam proses transisi kebijakan. Peralihan regulasi direncanakan berlangsung secara paralel setelah fasilitas mencapai tahap Commercial Operation Date (COD).
Ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan saham juga menjadi perhatian karena proses tersebut belum dapat dilaksanakan ketika proyek masih berada dalam tahap pra-operasional.
Pemerintah Rampungkan Dokumen Administrasi dan Legalitas
Untuk memastikan operasional dan transisi regulasi berjalan lancar, pemerintah mendorong penyelesaian berbagai dokumen serta persyaratan hukum yang diperlukan.
Sejumlah langkah yang disiapkan meliputi penyusunan Bridging Agreement sebagai perjanjian penghubung selama masa transisi, pelaksanaan uji tuntas atau due diligence oleh Danantara, serta penguatan dasar hukum mengenai status kepemilikan aset.
Aspek legalitas yang turut menjadi perhatian mencakup kepastian kepemilikan lahan milik pemerintah daerah dan mekanisme pengalihan aset kelistrikan kepada PLN.
Penyelesaian seluruh kebutuhan tersebut diharapkan dapat mencegah hambatan administratif ketika PSEL Palembang memasuki tahap operasi komersial.
Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 96 persen, fasilitas di Kertapati itu kini mendekati tahap penyelesaian. Kehadirannya diharapkan membantu mengurangi persoalan sampah perkotaan, memperluas pemanfaatan energi dari limbah, sekaligus membuka kesempatan kerja dan peluang ekonomi bagi masyarakat.
Apabila target operasional pada 8 Desember 2026 tercapai, PSEL Palembang berpotensi menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah berskala besar di Indonesia yang mengintegrasikan pengelolaan lingkungan dengan produksi energi listrik.
