KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
BeritaTop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi langkah untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, memastikan tidak ada kendala yang menghalangi penyidik untuk memanggil kembali Nusron. Namun, tim masih menyusun strategi agar proses penanganan perkara berjalan efektif.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih mengevaluasi rencana pemanggilan kedua terhadap Nusron. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah surat panggilan diajukan oleh tim penyidik.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.
Nusron Dua Kali Tidak Hadiri Panggilan KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di kementeriannya.
Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada kesempatan tersebut, Nusron kembali absen dengan alasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Taufik sebelumnya menjelaskan alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan tersebut.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik, 16 Oktober 2026.
Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi ATR/BPN
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Empat tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
