Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaHiburan
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

13 Tersangka Perekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Polisi Catat 58 Korban

✍️ Rangga Pratama 🕒 03 Nov 2026 👁️ 4x dibaca
Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026).
Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026). Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

BeritaTop.id - Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Penetapan tersebut merupakan akumulasi dari lima laporan polisi yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri dan sejumlah kepolisian daerah.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, lima laporan polisi tersebut ditangani oleh beberapa satuan penyidik, termasuk Subdit 2 dan Subdit 3 Dittipid PPA-PPO, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, serta Polres Bogor.

“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Nurul merinci, satu tersangka berinisial MI ditetapkan dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Sementara itu, penyidikan Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka, terdiri atas dua warga negara Rusia dan tiga WNI.

“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Dari hasil pengembangan itu, penyidik menetapkan dua tersangka, masing-masing seorang WNI dan seorang warga negara Ukraina.

“Tersangka dua orang, WNI dan WNA (asal) Ukraina,” jelas Nurul.

Selanjutnya, Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka. Adapun penyidikan Polres Bogor menetapkan tiga tersangka, dengan satu orang di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mencatat 58 korban

Dari lima laporan polisi tersebut, kepolisian mencatat total 58 korban yang diduga menjadi sasaran perekrutan.

Rinciannya, lima korban dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, 12 korban di Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam pengembangan Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Subdit 2 Dittipid PPA-PPO, serta 22 korban dalam penyidikan Polres Bogor.

Nurul menyebut calon korban perekrutan tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil. Polisi juga menemukan adanya mantan anggota TNI dan Polri di antara mereka yang direkrut.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ungkapnya.

Korban dijanjikan bayaran hingga US$300.000

Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang memaparkan modus yang digunakan para tersangka.

Tiga tersangka dalam laporan tersebut masing-masing berinisial FIK, STH, dan MBH. Namun, Yolanda tidak merinci identitas tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut Yolanda, para pelaku diduga menarik minat calon korban dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui iklan media sosial. Tawaran tersebut menggunakan berbagai jenis pekerjaan dan menyebut sejumlah negara tujuan.

Para calon korban kemudian dijanjikan imbalan sebesar US$300.000 untuk menandatangani kontrak kerja. Selain itu, mereka juga ditawarkan gaji bulanan sebesar US$3.000.

“Para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup beda, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebagai 300.000 dollar AS,” ungkap Yolanda dalam konferensi pers yang sama.

Polisi masih menangani lima laporan tersebut untuk mengungkap peran para tersangka dan rangkaian perekrutan WNI yang diduga diarahkan menjadi tentara bayaran Rusia.

RP
Rangga PratamaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update