Jumat, 06 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaHiburan
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Korupsi Jadi Fokus

✍️ Rangga Pratama 🕒 05 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026) Foto: Rahel Narda Chaterine

BeritaTop.id - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Penambahan frasa tersebut dimaksudkan untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, dengan korupsi sebagai salah satu fokus utama.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Usulan perubahan judul disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, ketika membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor satu.

"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana.

Menurutnya, tambahan frasa tersebut menegaskan bahwa pengaturan perampasan aset tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mencakup tindak pidana lain.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menjelaskan bahwa jenis tindak pidana lain yang masuk dalam cakupan aturan tersebut masih akan ditentukan melalui pembahasan pasal-pasal RUU.

"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujar Habiburokhman.

Ia menyebut sejumlah perkara di luar korupsi, seperti investasi bodong dan persoalan perjalanan umrah, sebagai contoh tindak pidana yang dapat dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh rancangan undang-undang.

"Kita bahas bersama juga. Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa consern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhman.

Fraksi Komisi III Setujui Perubahan Judul

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah dan pimpinan rapat, perwakilan fraksi-fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan terhadap perubahan judul tersebut.

Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda bahwa DIM nomor satu telah disepakati.

"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai."

Dengan demikian, perubahan judul menjadi keputusan awal dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Adapun batasan tindak pidana lain yang dapat dikenai ketentuan perampasan aset masih akan dibahas lebih lanjut dalam materi rancangan undang-undang.

Pemerintah Serahkan 397 DIM untuk Dibahas

Dalam rapat yang sama, Habiburokhman menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan 397 DIM sebagai bahan pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

Ratusan daftar tersebut dikelompokkan ke dalam lima kategori, yakni 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, serta 18 DIM substansi baru.

Habiburokhman mengusulkan agar pembahasan dilakukan berdasarkan kategori untuk meningkatkan efektivitas proses penyusunan RUU.

Sebanyak 160 DIM berstatus tetap diusulkan langsung disepakati bersama. Sementara itu, DIM redaksional akan ditangani lebih lanjut melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," imbuh dia.

Setelah DIM pertama mengenai perubahan judul disepakati, pemerintah dan Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan terhadap DIM lainnya. Materi yang dibahas mencakup penyempurnaan redaksi, perubahan substansi, penghapusan ketentuan, hingga penambahan materi baru.

RP
Rangga PratamaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update