KPK Dalami Asal-usul Uang Rp 4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BeritaTop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Noprisman sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik meminta keterangan Noprisman mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya.
“Di mana dalam pemeriksaan, saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan penerimaan yang dilakukan Noprisman selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/11/2026). Pemanggilan Noprisman menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp 4 Miliar
Uang yang kini ditelusuri penyidik tersebut sebelumnya ditemukan saat KPK menggeledah rumah Noprisman di Bengkulu. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.
"(Menyita) Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Selain rumah Noprisman, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong. Lokasi tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. Barang-barang tersebut dikumpulkan untuk mendukung proses penyidikan.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan alat bukti tambahan, terutama guna menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Ijon Proyek Rejang Lebong
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara utama tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagai pihak yang dijerat.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Langkah ini memungkinkan penyidik mendalami fakta-fakta baru yang muncul selama proses penanganan perkara.
Hingga pemeriksaan terhadap Noprisman dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
Budi sebelumnya menyebut pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik mempelajari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan dalam penanganan perkara pokok.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi, Senin (20/7/2026).
Fakta hukum baru tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan. Penelusuran mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan penerimaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bengkulu.
