Kemenhaj Bongkar Modus Badal Haji Fiktif, Kerugian Jemaah Capai Miliaran Rupiah
BERITATOP - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkap sejumlah kasus dugaan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan dana kurban atau dam yang merugikan jemaah Indonesia. Salah satu kasus terbesar menimpa jemaah asal Merauke dengan nilai kerugian mencapai Rp306,8 juta.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga melibatkan seorang mukimin atau warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi bernama Muhtar.
"Muhtar diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29 sebanyak Rp 306,8 juta. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Mekkah," kata Ichsan dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhaj langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Atase Kepolisian, serta aparat keamanan Arab Saudi.
"Kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.
Tak hanya kasus yang melibatkan jemaah asal Merauke, Kemenhaj juga menemukan empat dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan praktik badal haji fiktif dan pengelolaan dana kurban. Kasus-kasus tersebut melibatkan oknum pembimbing ibadah hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Pada 4 Juni 2026, seorang pembimbing ibadah Kloter UPG-29 yang juga ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika berinisial MH diduga bekerja sama dengan seorang mukimin untuk menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Papua.
"Setelah dilakukan pembinaan, MH bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta," tutur Ichsan.
Kasus lainnya terjadi pada 7 Juni 2026. KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang dipimpin oleh M diduga mengarahkan jemaah membayar biaya kurban sebesar Rp75 juta serta badal haji untuk 25 orang jemaah dengan tarif Rp2,5 juta per orang. Total dana yang terkumpul mencapai Rp137,5 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut kepada jemaah.
Masih pada hari yang sama, Kemenhaj juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pembimbing ibadah Kloter BPN-10 berinisial AB terhadap enam jemaah asal Sulawesi Tengah. AB diduga tidak melaksanakan badal haji sebagaimana dijanjikan dan memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta. Dana tersebut kemudian disepakati untuk dikembalikan kepada para jemaah.
Sementara itu, kasus dengan nilai dugaan keuntungan terbesar ditemukan pada 8 Juni 2026. KBIHU AF Kabupaten Purwakarta yang dipimpin NF diduga melakukan penipuan pembayaran badal haji terhadap 140 jemaah dengan biaya Rp10 juta per orang. Dari praktik tersebut, nilai dana yang diduga dikelola mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Ichsan menegaskan bahwa pengusutan kasus-kasus tersebut belum selesai dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Investigasi dugaan pelanggaran haji ini masih berlanjut dan akan dilakukan pengembangan," tegasnya.