Selasa, 20 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaHiburan
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Energi Terbarukan untuk Perluas Listrik di Daerah 3T

✍️ Rangga Pratama 🕒 16 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Energi Terbarukan untuk Perluas Listrik di Daerah 3T
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Energi Terbarukan untuk Perluas Listrik di Daerah 3T Foto: Istimewa

BeritaTop.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal untuk mempercepat pemerataan akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemanfaatan sumber energi seperti matahari dan air dinilai dapat menjadi solusi bagi wilayah yang sulit dijangkau jaringan listrik utama.

Ribka menilai penyediaan listrik di daerah 3T menghadapi tantangan berupa kondisi geografis yang sulit, jarak antarpemukiman yang jauh, serta terbatasnya infrastruktur jaringan. Situasi tersebut membuat pembangunan sistem kelistrikan membutuhkan biaya besar sehingga pendekatan penyediaannya perlu disesuaikan dengan potensi dan karakteristik setiap daerah.

Dalam pembahasan bertema "Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan" pada Kamis (15/10/2026), Ribka menegaskan perlunya langkah terobosan agar masyarakat di wilayah terpencil tetap memperoleh layanan listrik.

"Tetapi suka dan tidak suka, mau dan tidak mau, pemerintah sebenarnya sudah harus lakukan terobosan terhadap pembangunan energi listrik ini di daerah 3T," terangnya Ribka.

Salah satu langkah yang didorong adalah penyediaan regulasi yang mendukung pembangunan pembangkit listrik berskala kecil dengan sistem mandiri atau off-grid. Dengan pendekatan tersebut, desa terpencil dan kawasan perbatasan dapat memanfaatkan sumber energi setempat tanpa harus bergantung pada jaringan listrik utama.

Regulasi dan Koordinasi Pemerintah Perlu Diperkuat

Ribka menilai pengembangan energi terbarukan di daerah 3T tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan sumber daya alam. Dukungan aturan yang jelas dan koordinasi antarkementerian/lembaga juga diperlukan agar program dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah daerah (Pemda).

Ia menyoroti masih adanya regulasi yang disusun secara sektoral dan belum terintegrasi dengan baik. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan maupun mengembangkan proyek energi sesuai kebutuhan wilayahnya.

"Kalau boleh mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi," ungkapnya.

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran untuk memperkuat hubungan kerja antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam perencanaan pembangunan energi. Kemendagri juga dapat memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang mendukung investasi di sektor energi.

Selain itu, Ribka menekankan pentingnya menyelaraskan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sinkronisasi tersebut dibutuhkan agar perencanaan penyediaan listrik sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, terutama untuk wilayah 3T.

Keterbatasan Anggaran Perlu Diatasi Lewat Kemitraan

Pendanaan menjadi tantangan lain dalam memperluas infrastruktur kelistrikan di wilayah terpencil. Ribka mengakui bahwa kapasitas fiskal setiap daerah berbeda, sementara keterbatasan anggaran dapat menghambat pemerintah daerah dalam membangun fasilitas energi.

Untuk mengatasi kendala tersebut, ia mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemitraan lintas pihak diharapkan dapat memperluas dukungan sumber daya dan mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur energi.

Ribka juga mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) berkontribusi melalui forum diskusi serta penyusunan rekomendasi bagi pemerintah. Masukan dari organisasi tersebut diharapkan membantu merumuskan strategi pemanfaatan energi terbarukan berbasis potensi lokal dan mendorong perbaikan regulasi.

Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan kebijakan energi tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.

"Jadi sangat dibutuhkan ada kerja sama lintas sektor, atau lintas kementerian dalam rangka kita membangun, atau melakukan program-program kebijakan yang pro kepada rakyat," pungkas Ribka.

Pemerataan Listrik untuk Mewujudkan Keadilan Sosial

Ribka menegaskan bahwa listrik kini merupakan kebutuhan primer yang harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk penduduk di wilayah terpencil dan perbatasan.

Karena itu, perluasan akses listrik di daerah 3T bukan sekadar persoalan pembangunan infrastruktur, melainkan juga bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pemerataan hasil pembangunan.

Melalui pemanfaatan energi terbarukan, perbaikan regulasi, sinkronisasi kebijakan, dan kemitraan pendanaan, pemerintah diharapkan dapat mempercepat penyediaan listrik bagi masyarakat di berbagai wilayah. Upaya tersebut sekaligus mendukung terciptanya keadilan sosial agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.

RP
Rangga PratamaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update